Hk Ketenagakerjaan
Istilah lain pegawai adalah
setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana
dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg
Pokok-pokok Kepegawaian.Istilah lain
pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri
sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun
1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian.
Istilah Tenaga Kerja mengandung pengertian yg
bersifat umum, yaitu setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan/atau jasa utk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masyarakat. Pengertian ini blm jelas
menunjukan status hubungan kerjanya.
Istilah-istilah
Dlm Hk
Perburuhan atau Hk Ketenagakerjaan
terdapat beberapa istilah bragam seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai,
majikan atau pengusaha.
Kata Pekerja
memiliki pengertian yakni setiap org yg melakukan
pekerjaan di dalam hubungan kerja.
Tp untuk pengertian Tenaga kerja sendiri lebih luas lg, krn TK adalah
tiap orang yg mempu melaksanakan pekerjaan baik di dlm maupun di luar hubungan
kerja.
Istilah yg
sepadan dgn pekerja yaitu karyawan, yakni orang yang berkarya atau bekerja yg
lbh diidentikkan pada pekerjaan nonfisik seperti pekerjaan yg tdk kotor dan
halus. Contoh karyawan bank.
Pengertian
hukum perburuhan
1.menurut molenar,
hukum perburuhan adalah bagian hukum yg berlaku, yg pokoknya mengatur hub antara
tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
2. Menurut soepomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yg berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dgn menerima upah.
3. Menurut halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yg
mengatur hubungan kerja yg hrs diindahkan oleh semua pihak baik pihak buruh
maupun pihak majikan atau pengusaha.
4. Menurut syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum
yang mengatur hub2 perburuhan, yaitu hub antara buruh dgn majikan, dan hub
buruh dgn majikadgn pemerintah (penguasa)
5. Menurut daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik
tertullis maupun tidak tertulis yang mengatur hub kerja antara buruh dgn
majikan. Buruh bekerja pada dan di bawah majikan dgn mendpt upah sebagai balas
jasanya
Unsur-unsur dari hukum ketenagakerjaan
- Serangkaian peraturan
yg berbentuk tertulis dan tdk tertulis.
- Mengatur tentang
hubungan kerja
- Adanya orang yang
bekerja pada dan di bawah orang lain dengan mendapat upah sebagai balas
jasa
- Mengatur perlindungan
pekerja
Comments