Hk Ketenagakerjaan

Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian.Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian.
                 Istilah Tenaga Kerja mengandung pengertian yg bersifat umum, yaitu setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau  jasa utk memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masyarakat. Pengertian ini blm jelas menunjukan status hubungan kerjanya.
Istilah-istilah
Dlm Hk Perburuhan  atau Hk Ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah bragam seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai, majikan atau pengusaha.
Kata Pekerja memiliki pengertian yakni setiap org yg melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja.  Tp untuk pengertian Tenaga kerja sendiri lebih luas lg, krn TK adalah tiap orang yg mempu melaksanakan pekerjaan baik di dlm maupun di luar hubungan kerja.
Istilah yg sepadan dgn pekerja yaitu karyawan, yakni orang yang berkarya atau bekerja yg lbh diidentikkan pada pekerjaan nonfisik seperti pekerjaan yg tdk kotor dan halus. Contoh karyawan bank.
Pengertian hukum perburuhan
                1.menurut molenar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yg berlaku, yg pokoknya mengatur hub antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.

2. Menurut soepomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yg berkenaan dgn kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dgn menerima upah.
3. Menurut halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yg mengatur hubungan kerja yg hrs diindahkan oleh semua pihak baik pihak buruh maupun pihak majikan atau pengusaha.
4. Menurut syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hub2 perburuhan, yaitu hub antara buruh dgn majikan, dan hub buruh dgn majikadgn pemerintah (penguasa)
5. Menurut daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertullis maupun tidak tertulis yang mengatur hub kerja antara buruh dgn majikan. Buruh bekerja pada dan di bawah majikan dgn mendpt upah sebagai balas jasanya
Unsur-unsur dari hukum ketenagakerjaan
  1. Serangkaian peraturan yg berbentuk tertulis dan tdk tertulis.
  2. Mengatur tentang hubungan  kerja
  3. Adanya orang yang bekerja pada dan di bawah orang lain dengan mendapat upah sebagai balas jasa
  4. Mengatur perlindungan pekerja


read more >>>>>>


Comments

Popular posts from this blog

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA