Posts

Showing posts from December, 2015

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

Image
8.PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN     KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH 1. Konsep Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yg begitu besar kepada Pemerintah Daerah. Sehingga sebagian besar Urusan Pemerintahan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota). Pemerintah pusat hanya membuat UU dan Kebijakannya dan mengawasi pelaksanaannya. Contoh urusan yg menjadi kewenangan Pemda adalah. Kehutanan, Pendidikan, kesehatan, Perhubungan dll.  2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah :  1. Urusan Luar Negeri, 2. Agama, 3. Hukum dan Peradilan,  4. Keamanan, 5. Pertahanan,  6. Keuangan & Fiskal. 3. Konsekuensi dari adanya pembagian urusan Pemerintahan (pusat & Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), melahirkan 3 azas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Yaitu : azas Desentralisasi,  Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (tugas anda :Hapal pengertian ketiga azas tersebut dan Otonomi Daerah sert

Aparatur Sipil Negara

Image
Aparatur Sipil Negara Pasa 1 angka 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN •           Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. •           Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. •           Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. •           Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yan

HUKUM KEPEGAWAIAN

Image
HUKUM KEPEGAWAIAN Peraturan perundangan yang mengatur tentang kepegawaian adalah UU No, 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. UU ini mengatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri Hukum kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yang berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai negeri. Dalam hukum kapagawaian yang biasanya dikenal dalam studi hukum administrasi negara adalah hukum mengenai subyek hukum (persoon) dalam lapangan administrasi negara yng dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik. Peraturan perundangan yang mengatur tentang kepegawaian adalah UU No, 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. UU ini mengatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri read more >>>>>>