Posts

Showing posts from October, 2015

Hk Ketenagakerjaan

Image
Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian. Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian.                  Istilah Tenaga Kerja mengandung pengertian yg bersifat umum, yaitu setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau  jasa utk memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masyarakat. Pengertian ini blm jelas menunjukan status hubungan kerjanya. Istilah-istilah Dlm Hk Perburuhan  atau Hk Ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah bragam seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai, majikan atau pengusaha. Kata Pekerja memiliki penge rtian yakni setiap org yg melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja .   Tp untuk pengertian Tenaga kerja sendiri le

HUKUM TATA PEMERINTAHAN/ HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA

Image
HUKUM TATA PEMERINTAHAN / HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA    HAN adalah sebagai salah satu obyek studi  Pengantar Tata Hukum Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto) 1)       Fungsi Normatif , baik tertulis maupun tidak tertulis ; Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan 2)       Fungsi Instrumental; Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya 3)       Fungsi Jaminan , adanya P erlindungsan H ukum Bagi Masyarakat KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM n   Sebelum Abad XIX                 HAN merupakan bagian dari HTN q  

Kontrak Kerja

Image
Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja? Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?  Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat: a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh c. jabatan atau jenis pekerjaan d. tempat pekerjaan e. besarnya upah dan cara pembayarannya f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja. Apa syarat kontrak kerja dianggap sah? Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perja

STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH KUKAR

Image
STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH  Kondisi objektif yang dihadapi dalam kerangka penyiapan strategi pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara, kiranya dapat digambarkan melalui analisis SWOT, yaitu dengan melakukan identifikasi Strength (Peluang) – Weakness (Kelemahan) – Opportunity (Potensi) - Threat (Tantangan). Kondisi Objektif (Peluang, Potensi, Tantangan dan Kelemahan) tersebut meliputi: a.        Peluang: 1.        Permintaan hasil-hasil agro bisnis yang tinggi. 2.        Kunjungan wisata terus meningkat. 3.        Industri hasil pertanian (agroindustri) dan aneka usaha kehutanan yangterus berkembang. 4.        Aturan-aturan hukum yang mendukung. 5.        Minat Investor yang besar. b.       Kelemahan: 1.        Masih terbatasnya prasarana dan sarana pelayanan publik (infrastruktur pendidikan, ekonomi dan kesehatan, transportasi, penerangan, informasi dan telekomunikasi). 2.        Penggalian potensi budaya dan obyek wisata serta pengelolaannya yang kurang baik.

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

Image
ASAS                    Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk didalamnya hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagimana seharusnya manusia beringkah laku dengan pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain bagaimana manusia bertingkah laku dengan hubungan hukum yang diciptakannya itu. Dari asas itu juga terbagi dalam beberapa asas hukum tata pemerintahan sebagai berikut: A.       ASAS LEGALITAS              Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP. Dalam KUHP Asas legalitas adalah asas yang manyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara. Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara ha