Hk Ketenagakerjaan
Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian. Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian. Istilah Tenaga Kerja mengandung pengertian yg bersifat umum, yaitu setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa utk memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masyarakat. Pengertian ini blm jelas menunjukan status hubungan kerjanya. Istilah-istilah Dlm Hk Perburuhan atau Hk Ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah bragam seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai, majikan atau pengusaha. Kata Pekerja memiliki penge rtian yakni setiap org yg melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja . Tp untuk pengertian Tenaga kerja sendiri le