HUKUM TATA PEMERINTAHAN/ HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA

HUKUM TATA PEMERINTAHAN/ HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA
   HAN adalah sebagai salah satu obyek studi  Pengantar Tata Hukum Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto)
1)      Fungsi Normatif, baik tertulis maupun tidak tertulis; Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan
2)      Fungsi Instrumental; Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya
3)      Fungsi Jaminan, adanya Perlindungsan Hukum Bagi Masyarakat
KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM
n  Sebelum Abad XIX
                HAN merupakan bagian dari HTN
q  Setelah Abad XIX

HAN merupakan bagian dari Hukum Publik yang kedudukannnya sejajar dengan HTN dan Hukum Pidana






read more >>>>>>

Comments

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA