HUKUM TATA PEMERINTAHAN/ HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA
HUKUM TATA PEMERINTAHAN/
HUKUM ADMNISTRASI NEGARA/ HUKUM TATA USAHA NEGARA
HAN adalah sebagai
salah satu obyek studi Pengantar Tata Hukum
Indonesia, pada hakekatnya merupakan hukum tentang kegiatan fungsi-fungsi
kenegaraan yang terdiri dari kegiatan administrasi negara dan hubungan subyek
dalam administrasi negara (Purbacaraka & Soekanto)
1) Fungsi
Normatif, baik tertulis maupun tidak
tertulis; Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu
saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi
peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain
saling berkaitan
2) Fungsi
Instrumental; Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan
instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan
sebagainya
3) Fungsi
Jaminan, adanya Perlindungsan
Hukum Bagi Masyarakat
KEDUDUKAN HAN DALAM TATA HUKUM
n Sebelum
Abad XIX
HAN
merupakan bagian dari HTN
q Setelah
Abad XIX
Comments