TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Sistem Norma Hukum Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem
hukum negara Republik Indoensia terbentuk sejak negara Republik Indonesia
merdeka dan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai
konstitusi negara.
Dalam
sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan norma fundamental negara sehingga
merupakan norma tertinggi kemudian berturut-turut diikuti oleh UUD 194, Hukum
Dasar yang tidak tertulis (Konvensi Kenegaraan) sebagai aturan dasar negara,
UU, Peraturaan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom lainnya.
read more >>>>>>
Comments