TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Sistem Norma Hukum Indonesia Menurut UUD 1945
                Sistem hukum negara Republik Indoensia terbentuk sejak negara Republik Indonesia merdeka dan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

                Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila merupakan norma fundamental negara sehingga merupakan norma tertinggi kemudian berturut-turut diikuti oleh UUD 194, Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi Kenegaraan) sebagai aturan dasar negara, UU, Peraturaan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom lainnya.

read more >>>>>>

Comments

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS