ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS


ASAS
                   Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk didalamnya hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagimana seharusnya manusia beringkah laku dengan pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain bagaimana manusia bertingkah laku dengan hubungan hukum yang diciptakannya itu. Dari asas itu juga terbagi dalam beberapa asas hukum tata pemerintahan sebagai berikut:


A.     ASAS LEGALITAS
             Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP. Dalam KUHP Asas legalitas adalah asas yang manyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara. Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Sedangkan Asas Oportunitas adalah asas yang menyatakan bahwa Penuntut Umum memiliki hak untuk menuntut atau tidak menuntut sebuah perkara.

Kedua asas ini pada dasarnya bukanlah hal yang kontradiksi, karena Asas Legalitas berkenaan dengan Perkara yang akan diproses di pengadilan (lagalitas terhadap perkaranya) sedangkan asas oportunitas berkenaan dengan hak penuntut umum. Apabila Penuntut Umum menggunakan haknya untuk menuntut di pengadilan maka perkara tersebut mendapatkan legalitasnya untuk dip roses di pengadilan.


Ø  Asas legalitas merupakan asas yang digunakan untuk menentukan suatu perbuatan termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang merupakan terjemahan dari principle of legality. Ruba`i (2001) mengemukakan bahwaVon Feuerbach (1775-1833) murumuskan asas tersebut didalam bahasa latin yang sampai saat ini merupakan istilah yang seringkali digunakan oleh para pakar sebagai “Nullum delictum nullapoena sina praevia lege” yang artinya “Tidak ada tindak pidana, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu”.
Asas legalitas ini merupakan perlindungan kepada perorangan terhadap kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan penguasa terhadap rakyatnya. Oleh karena itu, asas legalitas merupakan asas yang esensiel di dalam penerapan hukum pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP mencantumkan asas legalitas ini sebagai berikut :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

      Dari rumusan tersebut, dapat diartikan bahwa suatu perbuatan baru dapat dipidana jika :
              1. Ada ketentuan pidana tentang perbuatan tersebut yang dirumuskan dalam Undang-Undang atau tertulis sebagaimana disebutkan dalam kalimat “atas ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan”.
              2. Dilakukan setelah ada rumusannya didalam peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam kalimat “ketentuan perundang-undangan sudah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Dengan perkataan lain ketentuan pidana tidak berlaku surut (retro aktif).
Perkecualian terhadap larangan retro aktif atau berlaku surut ini dimungkinkan oleh pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi :
“Apabila ada perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, maka haruslah dipakai ketentuan teringan bagi terdakwa”.
Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) tersebut, Ruba`i (2001) mengartikan bahwa larangan berlaku surut dapat disimpangi bila :
            1. Sesudah terdakwa melakukan tindak pidana ada perubahan dalam perundang-undangan.
            2. Peraturan yang baru lebih meringankan terdakwa.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku ku II, Prestasi Pustaka Publisher, h.59-61


B.  ASAS OPORTUNITAS
            Sesungguhnya makna harfiah tentang asas oportunitas adalah menguntungkan atau kesempatan untuk mempergunakan manfaat yang baik guna kepentingan masyarakat dalam kehidupan hukum. Berbicara masalah kepentingan umum didalam hukum Islam sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan
keputusan hukum demi kepentingan umum. Karena sebenarnya hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Contoh: Perda, pembangunan dll.
Tekhnik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, diklasifikasikan dengan menggunakan kerangka metodologi yang dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan asas oportunitas dalam KUHAP antara lain: asas oportunitas diatur dalam Pasal 35c Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi sebagai berikut: quot;Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum quot;. Searah dengan hukum Islam yang sangat memperhatikan tentang kemaslahatan dan keadilan terutama berkenaan dengan pengambilan keputusan hukum demi kepentingan umum dengan kaidah-kaidah hukum tertentu yang mengacu pada tujuan hukum Islam tidak lain kecuali hanya demi kepentigan bersama.

C.     ASAS ADAPTASI
                  Asas ini menghendaki pejabat pemerintah didalam mengambil keputusasn selalu diberi kesempatan untuk mengadakan perubahan guna penyesuaian dengan keadaan.
Penerapan asas ini dapat dilihat pada kalimat dalam suatu keputusan pemerintah didalam berbagai bentuknya yang menunjuk pada klausul yang berbunyi :
"Jika ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan ditinjau kembali"
Dengan kalimat ini memungkinkan suatu keputusan dapat diubah jika keadaan menghendakinya.
             Contoh: UUD, perda perpres dll.

Daftar kata: klasifikasi(penyusunan) metodologi(cara)



D.     ASAS KONTINUITAS
                  Asas ini menjamin keberlangsungan berlakunya sesuatu keputusan, walaupun pejabat yang menandatangani berganti. Berhubungan karena itu setiap keputusan pemerintah apapun bentuknya penandatanganan selalu menunjuk jabatan dari pejabat yang menandatanganinya, apalagi jabatan itu sendiri bukan saja sebagai subjek hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan tetapi karena sifatnya ia dikatakan”duurzam” tetap tidak berubah.
           Contoh pembuatan surat-surat dan tanda tangan, perijinan, harta waris dll.



E.     ASAS PRIORITAS
             Asas ini memberikan perlindungan dan mengutamakan kepada kepentingan umum. Artinya jabatan aparatur pemerintah didalam mengambil tindakan haruslah selalu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan perseorangan.
            Contoh: UUD 45, perda, parpol, dan UU KDRT.

Comments

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA