SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH


8.PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN     KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
1. Konsep Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yg begitu besar kepada Pemerintah Daerah. Sehingga sebagian besar Urusan Pemerintahan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota). Pemerintah pusat hanya membuat UU dan Kebijakannya dan mengawasi pelaksanaannya. Contoh urusan yg menjadi kewenangan Pemda adalah. Kehutanan, Pendidikan, kesehatan, Perhubungan dll. 
2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah :


 1. Urusan Luar Negeri,
2. Agama,
3. Hukum dan Peradilan,
 4. Keamanan,
5. Pertahanan,
 6. Keuangan & Fiskal.


3. Konsekuensi dari adanya pembagian urusan Pemerintahan (pusat & Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), melahirkan 3 azas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Yaitu : azas Desentralisasi,  Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (tugas anda :Hapal pengertian ketiga azas tersebut dan Otonomi Daerah serta Daerah Otonom). 
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan Pemerintah Daerah   (Gubernur/ Bupati & Walikota)  bersama dengan DPRD (Provinsi & Kabupaten danKota), pelaksana azas Desentralisasi.
5. Kepala Daerah Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya (Pelayanan, Pembangunan, Regulator   dan Pemberdayaan) dibantu oleh Perangkat Daerah. PP Nomor 41 Tahun 2007 bahwa perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yg terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas2 (Contohx Dinas Pendidikan), Pelaksana Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
6. Penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan azas Dekosentrasi yg juga dilaksanakan di daerah lembaganya atau kantornya seperti Kantor Kementrian Agama, Kantor Kermenterian Hukum & HAM, Kodam Kepolisian, Kantor Pajak dan Perbendaharaan Negara. Aparatur, Anggaran, program dan kegiatan semua dari pemerintah pusat
7. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan berdasarkan azas tugas Pembantuan/Medebewind. Antara lain Dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Pembinaan Politik ( Kesbangpol) seperti urusan pembinaan Politik masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa. Aparat yg melaksanakan tugas ini  adalah aparat pemerintah Daerah tetapi anggaran, program dan kegiatan dari pemerintah pusat.   

read more >>>>>>

Comments

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA