SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
8.PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
DAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DI
DAERAH
1. Konsep Otonomi Daerah telah
memberikan kewenangan yg begitu besar kepada Pemerintah Daerah. Sehingga
sebagian besar Urusan Pemerintahan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah
(Provinsi & Kabupaten/Kota). Pemerintah pusat hanya membuat UU dan
Kebijakannya dan mengawasi pelaksanaannya. Contoh urusan yg menjadi kewenangan
Pemda adalah. Kehutanan, Pendidikan, kesehatan, Perhubungan dll.
2. Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah :
1. Urusan Luar Negeri,
2. Agama,
3. Hukum dan Peradilan,
4. Keamanan,
5. Pertahanan,
6. Keuangan & Fiskal.
3. Konsekuensi dari adanya
pembagian urusan Pemerintahan (pusat & Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota),
melahirkan 3 azas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Yaitu : azas
Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan (tugas anda :Hapal pengertian ketiga azas tersebut dan Otonomi
Daerah serta Daerah Otonom).
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati & Walikota) bersama dengan DPRD (Provinsi & Kabupaten
danKota), pelaksana azas Desentralisasi.
5. Kepala Daerah Dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya (Pelayanan,
Pembangunan, Regulator dan
Pemberdayaan) dibantu oleh Perangkat Daerah. PP Nomor 41 Tahun 2007 bahwa
perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yg terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas2 (Contohx Dinas Pendidikan), Pelaksana Teknis Daerah, Kecamatan dan
Kelurahan.
6. Penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan azas Dekosentrasi yg
juga dilaksanakan di daerah lembaganya atau kantornya seperti Kantor
Kementrian Agama, Kantor Kermenterian Hukum & HAM, Kodam Kepolisian, Kantor
Pajak dan Perbendaharaan Negara. Aparatur, Anggaran, program dan
kegiatan semua dari pemerintah pusat
7.
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan berdasarkan azas tugas
Pembantuan/Medebewind. Antara lain Dilaksanakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa
dan Pembinaan Politik ( Kesbangpol) seperti urusan pembinaan Politik
masyarakat, persatuan dan kesatuan bangsa. Aparat yg melaksanakan tugas
ini adalah aparat pemerintah Daerah
tetapi anggaran, program dan kegiatan dari pemerintah pusat.
read more >>>>>>
Comments