Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara
Pasa 1 angka 1 UU
Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN
•
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
•
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
•
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
•
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
•
Manajemen
ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
•
Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
•
Instansi
Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
•
Instansi
Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
•
Instansi
Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota
yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah,
dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
read more >>>>>>
Comments