SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH
8.PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH 1. Konsep Otonomi Daerah telah memberikan kewenangan yg begitu besar kepada Pemerintah Daerah. Sehingga sebagian besar Urusan Pemerintahan diserahkan Kepada Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota). Pemerintah pusat hanya membuat UU dan Kebijakannya dan mengawasi pelaksanaannya. Contoh urusan yg menjadi kewenangan Pemda adalah. Kehutanan, Pendidikan, kesehatan, Perhubungan dll. 2. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah : 1. Urusan Luar Negeri, 2. Agama, 3. Hukum dan Peradilan, 4. Keamanan, 5. Pertahanan, 6. Keuangan & Fiskal. 3. Konsekuensi dari adanya pembagian urusan Pemerintahan (pusat & Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota), melahirkan 3 azas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Yaitu : azas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (tugas anda :Hapal pengertian ...