Hk Ketenagakerjaan
Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian. Istilah lain pegawai adalah setiap orang yg bekerja pd pemerintahan yakni pegawai negeri sebagaimana dimaksud UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian. Istilah Tenaga Kerja mengandung pengertian yg bersifat umum, yaitu setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa utk memenuhi kebutuhan sendiri maupun utk masyarakat. Pengertian ini blm jelas menunjukan status hubungan kerjanya. Istilah-istilah Dlm Hk Perburuhan atau Hk Ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah bragam seperti buruh, pekerja, karyawan, pegawai, majikan atau pengusaha. Kata Pekerja memiliki penge rtian yakni setiap org yg me...