ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS
ASAS Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk didalamnya hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagimana seharusnya manusia beringkah laku dengan pergaulan hidupnya dengan manusia lainnya. Dengan kata lain bagaimana manusia bertingkah laku dengan hubungan hukum yang diciptakannya itu. Dari asas itu juga terbagi dalam beberapa asas hukum tata pemerintahan sebagai berikut: A. ASAS LEGALITAS Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP. Dalam KUHP Asas legalitas adalah asas yang manyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas le...

Comments