NORMA HUKUM DALAM NEGARA
Hirarki Norma Hukum
Menurut
Hans Kelsen bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu
hirarki tata susunan, norma yang lebih tinggi
bersumber pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi
bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada
suatu norma dasar (Grundnorm)
Menurut Adolf Merki, bahwa norma hukum itu mempunyai
2 wajah, yaitu keatas ia bersumber pada hukum di atasnya, kebawah ia menjadi
dasar bagi norma hukum di bawahnya.
Lebih
lanjut disebutkan bahwa norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif
artinya masa berlakunya suatu norma tergantung pada norna di atasnya. Apabila
norma hukum di atasnya dicabut, maka norma hukum di bawahnya tidak berlaku
lagi.
read more >>>>>>
Comments