NORMA HUKUM DALAM NEGARA

NORMA HUKUM DALAM NEGARA
Hirarki Norma Hukum
                Menurut Hans Kelsen bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirarki tata susunan, norma yang lebih tinggi  bersumber pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar (Grundnorm)
                Menurut  Adolf Merki, bahwa norma hukum itu mempunyai 2 wajah, yaitu keatas ia bersumber pada hukum di atasnya, kebawah ia menjadi dasar bagi norma hukum di bawahnya.
                Lebih lanjut disebutkan bahwa norma hukum itu mempunyai masa berlaku yang relatif artinya masa berlakunya suatu norma tergantung pada norna di atasnya. Apabila norma hukum di atasnya dicabut, maka norma hukum di bawahnya tidak berlaku lagi.

read more >>>>>>

Comments

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA