The entrepreneur


Tujuan Pembelajaran
*      Setelah mempelajari/menyelesakan mata kuliah ini mahasiswa dapat:
  1. Menjelaskan  pengertian Wirausaha, kewirausahaan. Dan kewiraswastaan
  2. Mengerti dan memahami peranan kewirausaan dalam masyarakat dalam mengatasi masalah sosial ekonomi
  3. Menjelaskan beberapa bentuk usaha kecil dan kewirausahaan dan bagaimana mendirikannnya
  4. Menjelaskan manajemen kewirausaan dan bagaimana menerapkannya
  5. Memberikan contoh proposal wirausaha
Dasar Pemikiran Mengapa Harus Wira Usaha: Kebutuhan dan Keinginan Manusia Sangat Banyak Bisnis adalah solusi banyaknya kebutuhan
¡  Coba sebutkan produk barang atau jasa yang bisa anda buat untuk memenuhi kebutuhan anda!
¡  Sebutkan pula produk barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anda, dan anda harus anda beli atau dapatkan dari orang/pihak lain!
¡  Untuk mendapatkan produk/jasa yang anda butuhkan karena tidak dapat dibuat sendiri maka cara yang halal, baik, dan  benar adalah dengan berBisnis. ( QS 6:125 26:181,182,183 55:8,9
Arti Kata Wirausaha dan Wiraswasta
1. Wirausaha
  Wira : gagah, utama, berani, luhur, teladan
  Usaha : Ikhtiar, aktivitas mengatasi masalah, kegiatan mencapai tujuan, kegiatan melaksanakan tugas dengan baik.
Wiraswasta
       Wira : gagah, utama, berani, luhur, teladan
       Swa : Sendiri
       Sta : Berdiri
       Swasta : berdikari, berdiri di atas kaki sendiri, kemampuan sendiri
Arti  Wiraswasta
1. Kewirausahaan Menurut Penrose (1963) : Kemampuan Identifikasi peluang-peluang dlm sistem ekonomi
2.Kewirausahaan Menurut Richart Cantilon (1775) kewirausahaan sebagai bekerja sendiri ( self imployment)
3. Kewirausahaan Menurut Harvey Libenstein (1968, 1979) kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan dan melaksanakan perusahaan pd saat pasar belum terbentuk atau teridentifikasi dg jelas atau komponen produksinya belum teridentifikasi dg jelas.



read more >>>>>>

Comments

Anonymous said…
hahaha

Popular posts from this blog

Hk Ketenagakerjaan

ASAS LEGALITAS, OPORTUNITAS, ADAPTASI, KONTINUITAS, PRIORITAS

TATA SUSUNAN NORMA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA